Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN

OJK menanggapi isu pemindahan payroll gaji ASN daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya perencanaan matang dan terukur jika perpindahan ini dilakukan guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Saat ini, likuiditas BPD per Juli 2026 masih terjaga di atas ambang batas dengan LCR 174,55%, AL/NCD 106,04%, dan AL/DPK 22,29%. Namun, karena dana payroll ASN adalah komponen pendanaan stabil dan basis nasabah utama, pergeseran dana tersebut akan memaksa BPD menyesuaikan pengelolaan likuiditas agar tetap aman. OJK akan terus memantau stabilitas dan melakukan stress test untuk memastikan BPD tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sebagai penggerak ekonomi daerah.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait