OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menanggapi isu pemindahan payroll gaji ASN daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan perlunya perencanaan matang dan terukur jika perpindahan ini dilakukan guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
Saat ini, likuiditas BPD per Juli 2026 masih terjaga di atas ambang batas dengan LCR 174,55%, AL/NCD 106,04%, dan AL/DPK 22,29%. Namun, karena dana payroll ASN adalah komponen pendanaan stabil dan basis nasabah utama, pergeseran dana tersebut akan memaksa BPD menyesuaikan pengelolaan likuiditas agar tetap aman. OJK akan terus memantau stabilitas dan melakukan stress test untuk memastikan BPD tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sebagai penggerak ekonomi daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.15
OJK: Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.55
OJK Buka Suara soal Wacana Payroll ASN Dipindah dari BPD ke Himbara
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 19.49
OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
Berita terkait
BPR Pemda: Antara Fungsi Bisnis dan Misi Pembangunan Daerah
kumparan · 12 September 2026 pukul 10.00
BPD vs BPR dalam Kredit ASN: Mengapa Posisi Keduanya Tak Seimbang?
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 19.30
Payroll ASN di BPD jadi sumber pembiayaan sektor riil daerah
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 15.38
Payroll ASN Dipindah, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 14.20