OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5% untuk semua pemegang saham pasca demutualisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan ketentuan ini termasuk untuk Anggota Bursa (AB) maupun pihak lain berbadan hukum Indonesia. Pemegang saham yang ingin melebihi batas 5% harus memenuhi kriteria rinci dan mendapat persetujuan dari OJK melalui proses penelaahan. Pemegang saham terbuka bagi semua lembaga, namun untuk porsi besar harus memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis seperti Kementerian Keuangan atau BPI Danantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.30
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.52
Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.24
RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas
Berita terkait
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
Danantara Sebut Perubahan Status BEI Ditargetkan Beres Beberapa Bulan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 12.20
OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.35
Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.55