Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5% untuk semua pemegang saham pasca demutualisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan ketentuan ini termasuk untuk Anggota Bursa (AB) maupun pihak lain berbadan hukum Indonesia. Pemegang saham yang ingin melebihi batas 5% harus memenuhi kriteria rinci dan mendapat persetujuan dari OJK melalui proses penelaahan. Pemegang saham terbuka bagi semua lembaga, namun untuk porsi besar harus memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis seperti Kementerian Keuangan atau BPI Danantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait