Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembatasan kepemilikan maksimum saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa konsep pembatasan ini bertujuan menjaga struktur kepemilikan bursa pasca-demutualisasi. Meskipun ada batasan umum, OJK membuka peluang bagi pihak tertentu untuk melebihi batas tersebut jika dianggap sebagai mitra strategis, sepanjang melalui proses penilaian dan mendapatkan persetujuan OJK.

Ketentuan ini akan berlaku bagi seluruh pihak yang ingin memiliki saham BEI, termasuk tiga lembaga yang mewakili kepentingan negara: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia. Namun, OJK belum menetapkan besaran kepemilikan masing-masing pihak. Proses penetapan angka maksimum kepemilikan masih dalam kajian, dengan mempertimbangkan praktik di bursa saham internasional yang serupa.

Demutualisasi BEI diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, dan daya saing bursa. POJK Demutualisasi sedang dalam tahap finalisasi dan diproyeksikan selesai pada pekan kedua September 2026. Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan perubahan internal melalui RUPS, termasuk revisi anggaran dasar, sebelum membuka kesempatan kepemilikan kepada pihak yang memenuhi syarat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait