Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Klaim Saham Gocap Mulai Membaik Usai Aturan Batas Harga Rp 1

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan aturan batas harga minimum saham Rp 1 per saham yang mulai berlaku pada 28 September 2026 mulai menunjukkan dampak positif terhadap perdagangan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 atau saham gocap. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa mekanisme penciptaan harga pasar (price discovery mechanism) kini berjalan lebih baik dan sesuai dengan tujuan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut.

Menurut Hasan, harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya untuk saham yang sebelumnya berada di batas minimum Rp 50. Harga keseimbangan baru yang terbentuk memungkinkan saham diperdagangkan sesuai ekspektasi pasar dan kondisi fundamental perusahaan tercatat. Beberapa saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi saat berada di batas Rp 50 kini sudah dapat diperdagangkan di bawah level tersebut dengan likuiditas yang cukup tinggi dan memadai.

Pada hari pertama kebijaran berlaku, setidaknya 10 emiten di bawah level gocap mencatatkan lonjakan harga signifikan dan masuk jajaran top gainers harian. Di antaranya, PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) melonjak 34,62 persen ke level Rp 35 per saham, diikuti PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang naik 34,38 persen ke level Rp 43. Beberapa emiten lain seperti PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) juga mencatatkan penguatan di atas 30 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait