OJK: Kebijakan Batas Saham Minimum Rp1 Sesuai Standar Bursa Global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di BEI, menyesuaikan standar bursa global. Kebijakan ini memungkinkan semua instrumen saham diperjualbelikan secara wajar sesuai nilai fundamental dan prospek perusahaan. Selama masa penerapan, penghapusan batas Rp50 terbukti efektif, mengembalikan ruang pergerakan saham yang tadinya tertahan di batas psikologis dengan likuiditas memadai. Pergerakan harga terus dipantau dengan evaluasi berkala bersama BEI untuk mencegah penurunan terus-menerus. Contoh pergerakan signifikan terjadi pada saham GOTO yang mencatat koreksi hingga Rp29 per lembar setelah penerapan skema perdagangan baru pada 28 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 20.45
OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.56
OJK Buka-bukaan Hasil Penghapusan Saham Gocap
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.37
Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
Berita terkait
OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.02
Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.03
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39