Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Kebijakan Batas Saham Minimum Rp1 Sesuai Standar Bursa Global

OJK mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar di BEI, menyesuaikan standar bursa global. Kebijakan ini memungkinkan semua instrumen saham diperjualbelikan secara wajar sesuai nilai fundamental dan prospek perusahaan. Selama masa penerapan, penghapusan batas Rp50 terbukti efektif, mengembalikan ruang pergerakan saham yang tadinya tertahan di batas psikologis dengan likuiditas memadai. Pergerakan harga terus dipantau dengan evaluasi berkala bersama BEI untuk mencegah penurunan terus-menerus. Contoh pergerakan signifikan terjadi pada saham GOTO yang mencatat koreksi hingga Rp29 per lembar setelah penerapan skema perdagangan baru pada 28 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait