Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan resmi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen dari BPI Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, atau Bank Indonesia. Kepala OJK Hasan Fawzi menyatakan pihak-pihak tersebut telah menyampaikan minat awal namun belum mengajukan secara resmi karena BEI masih merumuskan mekanisme penawaran saham internal. Pengajuan wajib diajukan bila kepemilikan melebihi 5 persen, sedangkan di bawah batas tersebut tidak memerlukan izin khusus. OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham BEI, membuka peluang kepemilikan oleh anggota bursa, investor strategis, publik, maupun institusi seperti Kemenkeu, BI, dan BPI. Peraturan ini merupakan implementasi amanat Pasal 8 Angka 63 angka 3a UU No. 4 Tahun 2026 dan mendukung proses demutualisasi bursa efek.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait