OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan resmi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5 persen dari BPI Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan, atau Bank Indonesia. Kepala OJK Hasan Fawzi menyatakan pihak-pihak tersebut telah menyampaikan minat awal namun belum mengajukan secara resmi karena BEI masih merumuskan mekanisme penawaran saham internal. Pengajuan wajib diajukan bila kepemilikan melebihi 5 persen, sedangkan di bawah batas tersebut tidak memerlukan izin khusus. OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang pemegang saham BEI, membuka peluang kepemilikan oleh anggota bursa, investor strategis, publik, maupun institusi seperti Kemenkeu, BI, dan BPI. Peraturan ini merupakan implementasi amanat Pasal 8 Angka 63 angka 3a UU No. 4 Tahun 2026 dan mendukung proses demutualisasi bursa efek.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.20
Danantara Mau Kempit 10% Saham Bursa, Bos BEI Bilang Begini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.40
5 Perusahaan Siap IPO, Target Dana Segar Tembus Rp2,02 Triliun
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.02
OJK Belum Terima Pengajuan Danantara soal Kempit 10% Saham Bursa
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 16.51
Danantara Bidik 5%-10% Saham, BEI: Belum Ada Pengajuan
Berita terkait
Danantara Bakal Genggam Saham BEI 5-10 Persen
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.09
OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5%
kumparan · 26 September 2026 pukul 10.09
Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.44
BEI Masih Tunggu Persetujuan OJK soal Porsi Saham Danantara Usai Demutualisasi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.17