OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai landasan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Rancangan pertama mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengawasan transaksi, sementara rancangan kedua mengatur penyelenggaraan bursa. Kedua rancangan ini sedang dalam tahap konsultasi publik dan akan dikonsultasikan kepada DPR. Penyusunan aturan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.47
OJK Denda Rp 104,63 M ke 113 Pihak di Sektor Pasar Modal hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta,Tapi Transaksi Anjlok 28,2%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 18.30
Dana Pensiun Rp 1.669 Triliun, Ketua OJK Soroti Minimnya Peserta
Berita terkait
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30