Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026

OJK mencabut izin usaha tiga BPR dan BPRS selama September 2026 untuk penegakan aturan perbankan. Bank yang terdampak adalah PT BPRS Gaido Indonesia (1 September), PT BPR Pasar Raya Kuta (17 September), dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia (25 September).

Di sisi lain, kinerja perbankan nasional Agustus 2026 menguat dengan penyaluran kredit tumbuh 13,65% mencapai Rp 9.178 triliun, didorong kredit investasi (25,11%) dan korporasi (22,18%). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 10,94% menjadi Rp 10.413 triliun dengan likuiditas aman.

OJK turut memperketat pengawasan transaksi ilegal dengan meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan memblokir sekitar 38.786 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi daring.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait