OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9365780/original/028714400_1791193778-ojk.jpeg)
OJK mencabut izin usaha tiga BPR dan BPRS selama September 2026 untuk penegakan aturan perbankan. Bank yang terdampak adalah PT BPRS Gaido Indonesia (1 September), PT BPR Pasar Raya Kuta (17 September), dan PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia (25 September).
Di sisi lain, kinerja perbankan nasional Agustus 2026 menguat dengan penyaluran kredit tumbuh 13,65% mencapai Rp 9.178 triliun, didorong kredit investasi (25,11%) dan korporasi (22,18%). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 10,94% menjadi Rp 10.413 triliun dengan likuiditas aman.
OJK turut memperketat pengawasan transaksi ilegal dengan meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan memblokir sekitar 38.786 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi daring.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.52
OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.58
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 18.28
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik
Berita terkait
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 5 Prioritas Utamanya
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 12.02
OJK Catat Kredit Bank Tumbuh 13,65%, DPK Naik 10,94%
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.41
Perbankan RI Hadapi Tantangan Berat, OJK Keluarkan Roadmap 2026-2030
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 17.17
OJK Sumut Catat Aset Bank Umum Capai Rp371,1 Triliun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.40