Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026. Selain bursa, OJK juga mewajibkan Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) memiliki modal disetor minimum masing-masing sebesar Rp 500 miliar.

Regulasi ini juga mengatur penggunaan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk hak atas mineral atau komoditas. Selain itu, transaksi di BMKS dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Harga Acuan Indonesia dengan metodologi yang disetujui OJK. Aturan ini ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait