OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026. Selain bursa, OJK juga mewajibkan Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) memiliki modal disetor minimum masing-masing sebesar Rp 500 miliar.
Regulasi ini juga mengatur penggunaan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk hak atas mineral atau komoditas. Selain itu, transaksi di BMKS dapat digunakan sebagai dasar pembentukan Harga Acuan Indonesia dengan metodologi yang disetujui OJK. Aturan ini ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 08.30
Gara-gara Aturan Ini, Negara Berpotensi Kehilangan Rp47,7 Triliun
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 23.44
Prabowo Siapkan Bursa Mineral 2027, Ekspor Komoditas Akan Lewat Satu Pintu
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.18
Bursa Mineral 1 Januari 2027, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Dimulai
Berita terkait
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
Danantara, BI, Kemenkeu Bisa Punya Saham BEI di Atas 5 Persen, Ini Syaratnya
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.01
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Meluncur 17 September 2026, Beroperasi 2027
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.32