OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menargetkan penyelesaian aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) paling lambat 17 September 2026 agar bursa dapat beroperasi pada 1 Januari 2027. Saat ini, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mencakup tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan BMKS, serta memerlukan persetujuan DPR RI.
Pembentukan BMKS bertujuan untuk menciptakan mekanisme price discovery dan harga acuan domestik bagi komoditas strategis Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperbaiki tata kelola nasional, serta mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing. Adapun jenis komoditas yang akan diperdagangkan melalui kontrak spot akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.00
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.10
OJK Sebut Bursa Mineral Strategis Bakal Jadi Acuan Harga Komoditas RI
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 07.30
OJK Sedang Proses Aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral yang Bakal Meluncur Januari 2027
Berita terkait
Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Meluncur 17 September 2026, Beroperasi 2027
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.32
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43