Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026

OJK menargetkan penyelesaian aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) paling lambat 17 September 2026 agar bursa dapat beroperasi pada 1 Januari 2027. Saat ini, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mencakup tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan BMKS, serta memerlukan persetujuan DPR RI.

Pembentukan BMKS bertujuan untuk menciptakan mekanisme price discovery dan harga acuan domestik bagi komoditas strategis Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperbaiki tata kelola nasional, serta mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing. Adapun jenis komoditas yang akan diperdagangkan melalui kontrak spot akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait