Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Badung, Bali pada 17 September 2026. Bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%. Upaya penyehatan tidak berhasil, sehingga OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan melalui likuidasi. Pencabutan izin menambah daftar bank bangkrut 2026 menjadi 14 entitas. OJK menjamin proses penanganan simpanan nasabah akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait