Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat independensi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan bahwa demutualisasi dilaksanakan untuk meningkatkan tata kelola, kepercayaan investor, dan partisipasi pemangku kepentingan. Pengelolaan BEI harus profesional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Setiap pemegang saham BEI dibatasi maksimal 5% dari total saham, kecuali dengan persetujuan OJK berdasarkan rekam jejak, kemampuan permodalan, komitmen, dan kontribusi pengembangan bursa. OJK melarang satu pihak menguasai saham BEI secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait