Usai Demutualisasi, OJK: BEI Tetap Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat independensi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan bahwa demutualisasi dilaksanakan untuk meningkatkan tata kelola, kepercayaan investor, dan partisipasi pemangku kepentingan. Pengelolaan BEI harus profesional dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Setiap pemegang saham BEI dibatasi maksimal 5% dari total saham, kecuali dengan persetujuan OJK berdasarkan rekam jejak, kemampuan permodalan, komitmen, dan kontribusi pengembangan bursa. OJK melarang satu pihak menguasai saham BEI secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 15.19
OJK imbau bank devisa yang ditunjuk tetap "prudent" kelola dana DHE
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
Berita terkait
Negara dan Anggota Bursa Bisa Kuasai Saham BEI, Berapa Porsinya?
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.01
OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.35
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Bos BEI Jawab Independensi Jika Danantara Resmi Caplok 40% Saham Bursa
Detik.com · 19 September 2026 pukul 07.30