OJK Ingatkan Investor: Jangan Jadikan Influencer sebagai Patokan Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mengandalkan popularitas influencer sebagai dasar keputusan investasi. Kepala EPCPK OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa OJK bersama Satgas PASTI terus memantau KOL yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat. Beberapa KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal telah menyesuaikan kontennya. Aturan finfluencer diharapkan memperkuat akuntabilitas informasi keuangan. KOL yang menyampaikan rekomendasi investasi wajib memiliki izin, menyampaikan manfaat dan risiko secara berimbang, dan tidak boleh memberikan klaim keuntungan tinggi atau produk bebas risiko. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak dan produk sebelum berinvestasi serta memeriksa melalui kanal resmi OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.04
Inlfuencer Malaysia Aisar Khaled Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.04
Influencer Malaysia Aisar Khaled Terjerat Kasus Dugaan Penipuan
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.40
Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan
Berita terkait
Return Dana Pensiun Naik, Penempatan Investasi di SRBI Tembus Rp18,52 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 18.30
Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp5,7 Miliar
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.00
Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipolisikan soal Dugaan Penipuan Rp 5,7 M
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.35
Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.00