Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Ingatkan Investor: Jangan Jadikan Influencer sebagai Patokan Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mengandalkan popularitas influencer sebagai dasar keputusan investasi. Kepala EPCPK OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa OJK bersama Satgas PASTI terus memantau KOL yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat. Beberapa KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal telah menyesuaikan kontennya. Aturan finfluencer diharapkan memperkuat akuntabilitas informasi keuangan. KOL yang menyampaikan rekomendasi investasi wajib memiliki izin, menyampaikan manfaat dan risiko secara berimbang, dan tidak boleh memberikan klaim keuntungan tinggi atau produk bebas risiko. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak dan produk sebelum berinvestasi serta memeriksa melalui kanal resmi OJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait