OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Ratusan Miliar!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya hingga 31 Agustus 2026. Sanksi mencakup denda total Rp 73,98 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Pelanggaran meliputi aliran dana hasil penawaran umum, penjualan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Selain itu, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan emiten dan perusahaan publik dengan denda Rp 253,06 miliar, meliputi 876 sanksi keterlambatan laporan berkala (Rp 243,33 miliar), 91 sanksi keterlambatan laporan insidentil (Rp 7,87 miliar), 209 sanksi keterlambatan laporan tata kelola (Rp 1,89 miliar), serta 8 sanksi keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal (Rp 32,3 juta).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
Bakrie dan Brothers hingga Produsen Sari Roti Dihukum OJK, Ada Apa?
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Berita terkait
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 21.01
BEI Luncurkan Label Saham Hijau, 3 Emiten Jadi Penerima Perdana
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 10.48
BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.46
IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.35