Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Ratusan Miliar!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham pengendali, 6 direksi perusahaan efek, serta 3 pihak lainnya hingga 31 Agustus 2026. Sanksi mencakup denda total Rp 73,98 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin. Pelanggaran meliputi aliran dana hasil penawaran umum, penjualan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Selain itu, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan emiten dan perusahaan publik dengan denda Rp 253,06 miliar, meliputi 876 sanksi keterlambatan laporan berkala (Rp 243,33 miliar), 91 sanksi keterlambatan laporan insidentil (Rp 7,87 miliar), 209 sanksi keterlambatan laporan tata kelola (Rp 1,89 miliar), serta 8 sanksi keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal (Rp 32,3 juta).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait