Bakrie dan Brothers hingga Produsen Sari Roti Dihukum OJK, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (produsen Sari Roti), atas pelanggaran peraturan pasar modal. Dalam periode Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis dengan total denda Rp73,99 miliar. Pelanggaran meliputi aliran dana penawaran umum, proses penjualan pasti, laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan pelanggaran tata kelola emiten. Selain itu, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi atas keterlambatan pelaporan dengan denda Rp253,07 miliar untuk memastikan kepatuhan sektor pasar modal Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.47
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Ratusan Miliar!
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Berita terkait
Video: Prabowo Dorong Transisi Energi, Pembiayaan Perbankan Memadai?
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.37
KPK Panggil Legislator NasDem Satori di Kasus CSR BI-OJK Hari Ini
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 15.14
12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.34
Penjaminan Polis Berlaku, Asuransi Tak Sehat Tak Bisa Ikut
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 18.29