Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bakrie dan Brothers hingga Produsen Sari Roti Dihukum OJK, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (produsen Sari Roti), atas pelanggaran peraturan pasar modal. Dalam periode Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis dengan total denda Rp73,99 miliar. Pelanggaran meliputi aliran dana penawaran umum, proses penjualan pasti, laporan keuangan, audit, transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan pelanggaran tata kelola emiten. Selain itu, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi atas keterlambatan pelaporan dengan denda Rp253,07 miliar untuk memastikan kepatuhan sektor pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait