OJK Kunci Arah Bisnis Bank Lewat POJK Baru Berbasis Risiko
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk mengatur arah bisnis bank umum, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) dan PADK Nomor 10 Tahun 2026 tentang penerapan country risk dan transfer risk. Aturan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK bulanan OJK yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026). Tujuannya adalah memastikan ekspansi kredit dan strategi bank tetap sejalan dengan profil risiko dan kapasitas permodalan masing-masing.
Dengan latar belakang pertumbuhan kredit yang cepat, OJK menekankan pentingnya penyusunan RBB yang lebih berbasis risiko. Pada Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65% year-on-year (yoy) mencapai Rp9.178 triliun, didorong kuatnya kredit investasi (25,11% yoy) dan kredit korporasi (22,18% yoy), sementara kredit UMKM hanya tumbuh 2,38% yoy. Meskipun kualitas aset masih terjaga dengan NPL gross sebesar 2,11% dan LAR 8,56%, OJK khawatir pertumbuhan kredit yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko sistemik.
Country risk mengacu pada potensi kerugian akibat eksposur ke pihak di luar negeri yang terdampak kondisi ekonomi, politik, atau sosial, sementara transfer risk adalah risiko ketidakmampuan debitur asing mengirimkan dana valuta asing akibat pembatasan pemerintah. Dengan aturan baru ini, OJK berharap bank dapat mengelola ekspansi bisnisnya secara lebih bertanggung jawab, sekaligus tetap mendukung program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis dan tiga juta rumah, asalkan sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite masing-masing bank.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 16.40
OJK: Penyaluran kredit bank per Agustus 2026 capai Rp9.178 triliun
Berita terkait
OJK Sebut Kredit Himbara Tumbuh 16,59 Persen per Juli 2026
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.55
OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 22.17
OJK beri perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa NTT
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.35