Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2027 disetujui sebesar Rp 10,58 triliun, meningkat dari usulan awal Rp 10,24 triliun. Kenaikan sebesar Rp 340,20 miliar ini terutama untuk mengakomodasi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta penambahan infrastruktur dan fungsi lain. Persetujuan dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Kepala Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan operasional, administrasi, dan pengadaan aset, dengan mayoritas digunakan untuk manajemen strategis dan pengawasan perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.45
Ada Bursa Mineral, OJK Usul Anggaran Tambahan Rp 340,2 Miliar
kumparan · 3 September 2026 pukul 13.27
Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 09.40
Waka DK OJK lantik tujuh pejabat deputi komisioner hingga kepala unit
Berita terkait
OJK Pastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Siap Beroperasi
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 17.30
DPR Resmi Tetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 16.15
Sarjito sebut Dirut Bursa Mineral akan ditetapkan oleh OJK
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 17.21
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33