OJK Perketat Aturan Data Pengguna Pinjol, Dilarang Diperjualbelikan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan data dan informasi pengguna platform pinjaman daring (pindar). POJK ini memperketat kewajiban penyelenggara pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Sistem pelaporan ini bersifat dua arah, di mana penyelenggara juga harus mengirimkan data kepada asosiasi melalui Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center).
Selain pelaporan, POJK ini mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana yang dapat digunakan untuk mendukung penyaluran pendanaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan OJK. Penggunaan informasi penerima dana dibatasi hanya untuk tujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
OJK juga melarang penyelenggara maupun asosiasi pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak ketiga, kecuali untuk memenuhi kewajiban hukum. Penyelenggara pindar diwajibkan menunjapkan anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan, membuat kebijikan dan prosedur tertulis, melakukan audit internal, dan menerapkan pengendalian internal. Sanksi administratif diterapkan bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 12.05
OJK didorong siapkan mitigasi risiko kredit macet industri pindar
Berita terkait
Dana Asing Masuk Rp 17 Triliun, OJK: Industri Pindar Indonesia Masih Menarik
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.36
Bos OJK: Analisa Kredit Pindar Bisa Pakai AI
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.00
Kredit Macet 16 Pinjol di Atas 5%, OJK Perketat Pengawasan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.14
Industri Kripto Cepat Tumbuh, Ini Alasannya
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.50