Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampuhkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini diterbitkan pada 17 September 2026, lebih awal dari target akhir September, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mendorong reformasi pasar modal. Setelah aturan terbit, BEI diminta menyiapkan persiapan internal seperti penyesuaian aturan, anggaran dasar, dan mekanisme pengambilan keputusan. OJK tidak menetapkan batas waktu khusus, namun mengharapkan proses dilakukan secepatnya. Proses demutualisasi juga melibatkan identifikasi aturan yang perlu disesuaikan, termasuk ketentuan yang sebelumnya mewajibkan anggota bursa menjadi pemegang saham. Perubahan struktur kepemilikan akan dilalui melalui RUPS dan mempertimbangkan hak pemegang saham lama. POJK ini juga membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak eksternal seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait