Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampuhkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini diterbitkan pada 17 September 2026, lebih awal dari target akhir September, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mendorong reformasi pasar modal. Setelah aturan terbit, BEI diminta menyiapkan persiapan internal seperti penyesuaian aturan, anggaran dasar, dan mekanisme pengambilan keputusan. OJK tidak menetapkan batas waktu khusus, namun mengharapkan proses dilakukan secepatnya. Proses demutualisasi juga melibatkan identifikasi aturan yang perlu disesuaikan, termasuk ketentuan yang sebelumnya mewajibkan anggota bursa menjadi pemegang saham. Perubahan struktur kepemilikan akan dilalui melalui RUPS dan mempertimbangkan hak pemegang saham lama. POJK ini juga membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak eksternal seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
Berita terkait
OJK Finalisasi POJK Demutualisasi BEI, Target Terbit September 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.52
BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.34
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39