Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan teknis untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini sebagai tindak lanjut pengalihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Kepala Eksekutif BMKS OJK, Sarjito, menyatakan bahwa seluruh ketentuan operasional akan disusun dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), mencakup tata kelola bursa, mekanisme kliring, sistem kustodian elektronik, hingga prosedur transaksi. OJK telah menerbitkan dua POJK kunci: POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan pengawasan, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyelenggaraan BMKS. Kedua peraturan ini dirancang untuk memastikan transisi yang lancar, mencegah kekosongan hukum, dan menjaga stabilitas industri. POJK Nomor 15 Tahun 2026 berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan diterapkan pada 1 Januari 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait