Bursa Mineral Masuk Babak Baru, OJK Siapkan Aturan Main Mulai 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan teknis untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini sebagai tindak lanjut pengalihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Kepala Eksekutif BMKS OJK, Sarjito, menyatakan bahwa seluruh ketentuan operasional akan disusun dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), mencakup tata kelola bursa, mekanisme kliring, sistem kustodian elektronik, hingga prosedur transaksi. OJK telah menerbitkan dua POJK kunci: POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan pengawasan, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyelenggaraan BMKS. Kedua peraturan ini dirancang untuk memastikan transisi yang lancar, mencegah kekosongan hukum, dan menjaga stabilitas industri. POJK Nomor 15 Tahun 2026 berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan diterapkan pada 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.00
Transaksi Kripto RI Tembus Rp 23,16 Triliun pada Agustus 2026, Naik 12,87%
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.00
Terbuka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.43
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.38
OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp 112,79 M
Berita terkait
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027
kumparan · 18 September 2026 pukul 21.01
OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.18
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43