Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi praktik pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh bank dalam menghimpun dana. Suku bunga khusus menargetkan deposan besar dari korporasi, institusi, maupun individu yang sensitif terhadap imbal hasil. Hingga Juli 2026, suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 basis poin bulanan, terutama dari deposito (39 bps), sementara suku bunga kredit naik 7 bps. OJK menyatakan praktik ini dapat meningkatkan biaya dana perbankan, menekan profitabilitas dan membatasi penurunan suku bunga kredit. Bank tetap mempertimbangkan faktor seperti tenor, stabilitas dana, dan kebutuhan likuiditas nasabah dalam memberikan special rate.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait