OJK Soroti Bunga Khusus Deposito, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi praktik pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh bank dalam menghimpun dana. Suku bunga khusus menargetkan deposan besar dari korporasi, institusi, maupun individu yang sensitif terhadap imbal hasil. Hingga Juli 2026, suku bunga tertimbang dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 basis poin bulanan, terutama dari deposito (39 bps), sementara suku bunga kredit naik 7 bps. OJK menyatakan praktik ini dapat meningkatkan biaya dana perbankan, menekan profitabilitas dan membatasi penurunan suku bunga kredit. Bank tetap mempertimbangkan faktor seperti tenor, stabilitas dana, dan kebutuhan likuiditas nasabah dalam memberikan special rate.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 19.49
OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
ANTARA News · 21 September 2026 pukul 17.47
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.40
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
Berita terkait
Deposito Jadi Andalan Buat Cari DPK, Bank Kecil Kerek Suku Bunga
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.43
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 18.18
Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.00
Aset Asuransi hingga Pensiun Naik Tipis, OJK Ungkap Penyebabnya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.45