Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Tidak Semua Asuransi Dijamin LPS, Ini Daftarnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa tidak seluruh jenis asuransi dijamin dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Berdasarkan keterangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba, terdapat empat jenis asuransi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup penjaminan, yaitu unsur investasi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship dan suretyship syariah. Ferdinan menegaskan bahwa alasan utama pengecualian unitlink adalah karena mengandung risiko pasar yang dianggap menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang polis, bukan dilindungi oleh negara. Namun, ia menjamin bahwa seluruh jenis asuransi jiwa tetap dijamin penuh (100%) oleh program ini. Di samping itu, dari total 21 jenis asuransi yang ada di industri asuransi Indonesia, 17 jenis lainnya masih tergolong dalam kategori yang dijamin, termasuk asuransi properti, kendaraan bermotor, pengangkutan, energi, dan lainnya. Ferdinan menegaskan komitmen LPS untuk terus melindungi konsumen asuransi melalui program penjaminan yang jelas dan transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait