Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bongkar Progres New RBC, Regulasi Masuk Tahap Harmonisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyusunan ketentuan New Risk Based Capital (New RBC) telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan simulasi dan konsultasi dengan pelaku industri asuransi untuk menilai dampak penerapan metode baru dalam menghitung solvabilitas. Ketentuan ini akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan aturan rule making yang berlaku.

Saat ini, ambang batas Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) ditetapkan OJK pada 120 persen, sementara perusahaan asuransi yang termasuk dalam kategori Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) memiliki tambahan buffer sehingga ambang batasnya mencapai 135 persen. Ogi menegaskan bahwa hingga proses penyusunan regulasi selesai, ambang batas 120% tetap menjadi acuan utama.

OJK menyatakan bahwa ketentuan New RBC mas masih dapat disempurnakan selama proses penyusunan berlangsung. Otoritas ini akan terus mempertimbangkan perkembangan kondisi dan karakteristik industri asuransi sebelum menetapkan ketentuan final yang akan diterapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait