Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terima 35.438 Pengaduan Terkait Entitas Keuangan Ilegal

OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari Januari hingga 30 September 2026. Penyebab utama adalah pinjaman online ilegal (31.571 pengaduan), diikuti investasi ilegal (3.645 pengaduan) dan gadai ilegal (222 pengaduan). Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

IASC menerima 702.342 laporan penipuan sektor keuangan sejak operasional pada November 2024. Dari 1,372.483 rekenan yang dilaporkan, 702.833 telah diblokir dengan total dana korban Rp811,1 miliar. IASC berhasil mengembalikan Rp207,16 miliar melalui 24 bank. Terdapat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban.

OJK menegakkan ketentuan pelindungan konsumen dengan memberikan 141 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 52 sanksi denda kepada PUJK. Selain itu, 157 PUJK menyelesaikan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp82,96 miliar. OJK juga mengenakan 76 sanksi administratif dan 43 denda senilai Rp8,73 miliar atas pelanggaran market conduct. Hingga September 2026, 527.389 permintaan layanan diterima melalui APPK dengan 82.092 pengaduan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait