OJK Terima 35.438 Pengaduan Terkait Entitas Keuangan Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dari Januari hingga 30 September 2026. Penyebab utama adalah pinjaman online ilegal (31.571 pengaduan), diikuti investasi ilegal (3.645 pengaduan) dan gadai ilegal (222 pengaduan). Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
IASC menerima 702.342 laporan penipuan sektor keuangan sejak operasional pada November 2024. Dari 1,372.483 rekenan yang dilaporkan, 702.833 telah diblokir dengan total dana korban Rp811,1 miliar. IASC berhasil mengembalikan Rp207,16 miliar melalui 24 bank. Terdapat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban.
OJK menegakkan ketentuan pelindungan konsumen dengan memberikan 141 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 52 sanksi denda kepada PUJK. Selain itu, 157 PUJK menyelesaikan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp82,96 miliar. OJK juga mengenakan 76 sanksi administratif dan 43 denda senilai Rp8,73 miliar atas pelanggaran market conduct. Hingga September 2026, 527.389 permintaan layanan diterima melalui APPK dengan 82.092 pengaduan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.25
Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
Berita terkait
Kena modus salah transfer pinjol ilegal? Ini tips mengatasinya
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 16.12
Satgas PASTI hentikan 1.222 entitas ilegal hingga akhir Agustus 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 20.45
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00