OJK Terima 35 Ribu Aduan Terkait Entitas Ilegal per September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerima 35.438 pengaduan entitas keuangan ilegal periode 1 Januari hingga 30 September 2026, didominasi pinjaman online ilegal sebanyak 31.571 laporan. Satgas PASTI merespons dengan menghentikan 951 entitas pinjol, 242 investasi, dan 27 gadai ilegal. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memproses 702.342 laporan penipuan, memblokir 702.833 rekening dengan total dana Rp811,1 miliar, dan berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar.
Selain memberantas entitas ilegal, OJK memperketat pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). OJK menjatuhkan 76 peringatan tertulis dan 43 denda total Rp8,73 miliar terkait pelanggaran pelindungan konsumen. Sanksi tambahan berupa denda Rp570 juta dan Rp1,7 miliar juga diberikan kepada PUJK yang lalai dalam penyampaian laporan penilaian diri serta laporan literasi dan inklusi keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.17
OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal
Berita terkait
OJK terima 77 laporan keuangan ilegal di Regional Papua Barat
ANTARA News · 22 Agustus 2026 pukul 10.42
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Raup Rp8,73 Miliar dari Denda yang Disetor 43 Pelaku Jasa Keuangan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.07
Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.25