OJK: Total Dana Korban Scam yang Diblokir capai Rp 811,1 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total dana korban scam digital yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mulai beroperasi. Dana sebesar Rp 207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. OJK menerima 702,34 ribu laporan terdiri dari 334,75 ribu laporan dari korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan 367,58 ribu laporan langsung dari korban ke sistem IASC. Jumlah rekening yang terverifikasi mencapai 1,37 juta dengan 702,83 ribu rekening berhasil diblokir, sementara 173.718 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.42
OJK Selamatkan Dana Korban Penipuan Digital Rp 811,1 Miliar
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 18.49
OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.25
Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 10.09
OJK ajak generasi muda jadi duta literasi keuangan, waspadai penipuan
Berita terkait
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Laporan Scam Tertinggi di Indonesia, Tembus 131 Ribu
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, 1.000 Korban Tiap Hari
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 19.15
Perkuat Koordinasi Sektoral, Pemerintah dan Industri Bahas Penanganan Penipuan Online
JawaPos · 29 September 2026 pukul 03.51
Perkuat Koordinasi Sektoral, Pemerintah dan Industri Bahas Penanganan Penipuan Online
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.00