Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Total Dana Korban Scam yang Diblokir capai Rp 811,1 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total dana korban scam digital yang berhasil diblokir mencapai Rp 811,1 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mulai beroperasi. Dana sebesar Rp 207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. OJK menerima 702,34 ribu laporan terdiri dari 334,75 ribu laporan dari korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan 367,58 ribu laporan langsung dari korban ke sistem IASC. Jumlah rekening yang terverifikasi mencapai 1,37 juta dengan 702,83 ribu rekening berhasil diblokir, sementara 173.718 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait