OJK Ungkap 27 Pedagang Aset Digital Sudah Kantongi Izin hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 27 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin usaha hingga Agustus 2026. Jumlah ini bertambah setelah OJK memberikan izin kepada PT Indonesia Digital Exchange pada 13 Agustus 2026. Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa pemberian izin tersebut menandakan kepatuhan terhadap ketentuan regulator yang ditetapkan OJK.
Penguatan ekosistem aset keuangan digital tidak hanya terlihat dari jumlah izin yang diberikan, tetapi juga dari aktivitas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga Juli 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan. Di antara jenis penyelenggara ITSK, Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencatat transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun dengan 19,26 juta pengguna.
Sementara itu, Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai jenis penyelenggara ITSK lainnya mencatat 28,32 juta inquiry data skor kredit per hit pada Juli 2026. Data ini menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor ini tidak hanya dari sisi jumlah pelaku yang terdaftar, tetapi juga dari volume transaksi, basis pengguna, dan pemanfaatan layanan kredit alternatif yang semakin luas di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.44
OJK pastikan inovasi keuangan tumbuh secara aman dan bertanggung jawab
Berita terkait
OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.40
OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.33
OJK Ungkap Pengguna PAJK Tembus 19 Juta, Uang yang Diputar Capai Rp15,35 Triliun
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 12.00
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00