Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie

Kejagung RI bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bantuan PPATK serta penelusuran yang juga terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan asal (predicate crime). Penyidik menegaskan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian demi proses penyidikan yang profesional, independen, dan akuntabel. Pemeriksaan saksi dari perbankan, termasuk Bank Indonesia, dilakukan untuk memahami mekanisme operasional dan SOP money changer serta status pendaftarannya. Sejauh ini telah diperiksa 10 saksi (7 kemarin, 3 hari ini) guna memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026 berdasarkan pengembangan temuan Polri dari penyitaan di rumahnya di Sentul, Bogor: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Febrie saat ini ditahan di Rutan KPK. Kejagung juga menetapkan tersangka baru, Nurman Herin (NH), pada 30 Juli 2026 atas dugaan turut serta TPPU berdasarkan dua alat bukti. Penyidikan terus berlanjut dan perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait