Soal Pajak Agen Asuransi, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Adil dan Terukur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengajukan empat usulan terkait perpajakan profesi agen asuransi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi XI DPR RI. Usulan pertama fokus pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen bukan pegawai menggunakan sistem kumulatif tahun berjalan atau true-up untuk mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT. PAAI menekankan dukungan terhadap kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara, namun menuntut mekanisme yang lebih adil, terukur, dan sederhana sesuai karakter penghasilan profesi keagenan.
Dalam usulan kedua, PAAI mendorong transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto agen mencapai Rp4,8 miliar, yang merupakan ambang batas dari Pasal 14 UU PPh. Saat ini, agen harus beralih dari NPPN ke pembukuan akibat kebijakan ini, sehingga menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi yang berat.
Usulan ketiga menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif sebesar 52,5% dari bruto untuk agen di atas ambang tertentu. PAAI menegaskan bahwa angka tersebut bukan tarif pajak, melainkan opsi basis penghasilan neto yang masih memerlukan validasi berdasarkan data biaya aktual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.55
Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.06
RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional
Berita terkait
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Pemerintah Kejar Setoran Pajak Rp 2.593 Triliun Tahun Depan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.18