Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pajak Agen Asuransi, PAAI Dorong Mekanisme Lebih Adil dan Terukur

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengajukan empat usulan terkait perpajakan profesi agen asuransi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi XI DPR RI. Usulan pertama fokus pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen bukan pegawai menggunakan sistem kumulatif tahun berjalan atau true-up untuk mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan SPT. PAAI menekankan dukungan terhadap kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara, namun menuntut mekanisme yang lebih adil, terukur, dan sederhana sesuai karakter penghasilan profesi keagenan.

Dalam usulan kedua, PAAI mendorong transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto agen mencapai Rp4,8 miliar, yang merupakan ambang batas dari Pasal 14 UU PPh. Saat ini, agen harus beralih dari NPPN ke pembukuan akibat kebijakan ini, sehingga menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi yang berat.

Usulan ketiga menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif sebesar 52,5% dari bruto untuk agen di atas ambang tertentu. PAAI menegaskan bahwa angka tersebut bukan tarif pajak, melainkan opsi basis penghasilan neto yang masih memerlukan validasi berdasarkan data biaya aktual.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait