Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Penundaan ini sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu kini diberlakukan mulai 1 November 2026.

Keputusan penundaan tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.

Menurut Inge, penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai November 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait