Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace. Penundaan ini sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu kini diberlakukan mulai 1 November 2026.
Keputusan penundaan tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.
Menurut Inge, penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 18.50
Geber Kepatuhan Pajak, DJP Teken MoU dengan GP Ansor di Jatim
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 10.40
Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan
Berita terkait
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 20.21
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04