Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Penundaan ini bertujuan memberikan ruang bagi seluruh pelaku industri untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini dan memastikan anggota asosiasi tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyampaikan bahwa empat marketplace besar yang menjadi anggota telah melakukan persiapan teknis mulai dari pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Persiapan ini diharapkan tidak sia-sia dan akan menjadi fondasi kuat saat kebijakan resmi diterapkan. idEA juga menekankan komitmen anggotanya untuk tetap siap dan responsif terhadap arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.14
Marketplace Siap Ikuti Jadwal Baru Penerapan Pajak E-Commerce
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
Berita terkait
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.20
Pemungutan pajak marketplace mulai berlaku per 1 Oktober 2026
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 20.21
Pajak Pedagang Online via Shopee, Tokopedia Dkk Resmi Berlaku Hari Ini
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.15
Tok! Pemungutan Pajak Marketplace Resmi Dimulai Hari Ini
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.47