Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce

Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Penundaan ini bertujuan memberikan ruang bagi seluruh pelaku industri untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini dan memastikan anggota asosiasi tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyampaikan bahwa empat marketplace besar yang menjadi anggota telah melakukan persiapan teknis mulai dari pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual. Persiapan ini diharapkan tidak sia-sia dan akan menjadi fondasi kuat saat kebijakan resmi diterapkan. idEA juga menekankan komitmen anggotanya untuk tetap siap dan responsif terhadap arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait