Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?

Kasus dugaan penghinaan adat terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono berpotensi berakhir melalui jalur restorative justice (RJ). Kombes Pol Deddy Supriadi dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa langkah ini menjadi tindak lanjut setelah Pandji telah menjalani sanksi adat. Sanksi tersebut diberikan dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Februari 2026, di mana Pandji dihukum menyerahkan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam dengan warna bulu tertentu. Pandji juga mengucapkan permintaan maaf terbuka kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan mengakui ketidaktahuannya terhadap tradisi yang disampaikannya dalam pertunjukannya.

Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 terkait materi komedi Pandji dalam pertunjukan Messake Bangsaku pada 2013. Materi yang dipersoalkan membahas tradisi pemakaman Toraja, khususnya Rambu Solo. Video dari pertunjukan tersebut mulai viral kembali pada akhir 2025 hingga awal 2026, memicu protes dari masyarakat adat Toraja. Pandji kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Dengan pelaksanaan sanksi adat yang telah dilalui dan dukungan dari Bareskrim Polri untuk melalui jalur restorative justice, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan secara damai. Restorative justice dilalukan dengan pendekatan dialog dan mediasi yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait, sehingga tidak hanya fokus pada hukuman atau pemenjaraan.

Berita terkait