Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan penghinaan SARA terhadap warga Toraja oleh Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai melalui mekanisme restorative justice. Pandji didisanksi adat dengan meminta maaf kepada leluluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla. Bareskrim Polri memprioritaskan sanksi adat tersebut sebagai bagian dari living law, sehingga penyidikan akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil sidang adat dalam penetapan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Berita terkait
Curi Pipa AC Demi Biaya Persalinan Istri, Pria di Bali Dihukum 5 Bulan Penjara
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 07.30
Soroti Kelebihan Kapasitas, Komnas HAM Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 23.31
Soroti Lapas Overcapacity, Komnas HAM Ungkap Tantangan Fasilitas dan Akses Pengawasan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.18
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Saksi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 17.26