Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan penghinaan SARA terhadap warga Toraja oleh Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai melalui mekanisme restorative justice. Pandji didisanksi adat dengan meminta maaf kepada leluluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla. Bareskrim Polri memprioritaskan sanksi adat tersebut sebagai bagian dari living law, sehingga penyidikan akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil sidang adat dalam penetapan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Masuk Babak Baru
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 06.45
Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat, Kasus Penghinaan Adat Toraja Berakhir Damai?
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Direstorative Justice
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.55
Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice
Berita terkait
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15
Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 20.52
LBH Desak Polda Sumbar Proses Etik Kombes TF Meski Damai dengan Korban
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.48
Kepsek Larang Siswi Berjilbab di Toraja Dicopot dan Pangkat Diturunkan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.02