Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Restorative Justice Kasus Pandji 'Toraja': Sudah Disanksi Adat

Kasus dugaan penghinaan SARA terhadap warga Toraja oleh Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai melalui mekanisme restorative justice. Pandji didisanksi adat dengan meminta maaf kepada leluluhur serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla. Bareskrim Polri memprioritaskan sanksi adat tersebut sebagai bagian dari living law, sehingga penyidikan akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil sidang adat dalam penetapan tersangka.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait