Partai Perindo: Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekjen Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai usulan penetapan batas parliamentary threshold (PT) sebesar 5% tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menendorong perumusan ulang PT untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang. Besaran PT yang ditetapkan memengaruhi keterwakilan suara pemilih di DPR, dan peningkatan PT dianggap berpotensi memperbesar disproporsionalitas hasil Pemilu. Zainal Arifin juga sempat mengusulkan ambang batas parlemen yang dihitung berdasarkan basis kemenangan partai di daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 18.51
PDIP Nilai Usul PT 5% di RUU Pemilu Ideal: tapi Masih Harus Diperdebatkan
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.56
Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
kumparan · 16 September 2026 pukul 00.10
Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat
Berita terkait
Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.19
Menakar Desain Pemisahan Pemilu
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.29
Selesaikan 100 Persen Rekomendasi BPK, Tata Kelola Keuangan MK Dinyatakan WTP
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
Kejar Satu Fraksi DPRD Minsel, Perindo Sulut Mantapkan Infrastruktur Partai di Akar Rumput
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 19.46