Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pasokan MinyaKita Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa penurunan pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita terkait dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya berlaku saat produsen melakukan ekspor crude palm oil (CPO). DMO menjadi kewajiban ketika ada aktivitas ekspor, sehingga penurunan ekspor CPO berdampak langsung pada pasokan MinyaKita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan pemerintah tidak dapat memaksa produsen memproduksi MinyaKita tanpa ekspor.

Untuk menjaga ketersediaan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan menjamin stok, mencegah kelangkaan, dan memastikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk minyak goreng premium dan second brand di pasar rakyat.

Data Kemendag menunjukkan tren ekspor CPO dalam dua tahun terakhir relatif stabil dengan fluktuasi bulanan, seperti penurunan pada Januari dan Februari serta peningkatan dari Maret hingga Mei. Pemerintah mengakui ketersediaan MinyaKita bergantung pada dinamika bisnis ekspor produsen dan permintaan dari luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait