Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PDIP: 'Hey Gibran Jangan Sembunyi, Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di MK'

Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus hadir dalam sidang gugatan diskualifikasi yang diajukan Denny Indrayana cs di Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur menyatakan MK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Gibran sesuai Pasal 41 UU MK, dan pejabat yang dipanggil wajib datang. Ia menekankan Gibran tidak boleh bersembunyi di balik kesibukan jabatan, justru jabatan itu yang sedang dipersoalkan keabsahannya. Guntur juga menyoroti adanya pertanyaan terhadap proses pembuatan dokumen ijazah yang terbit kurang dari 24 jam, jauh lebih cepat dari biasanya yang membutuhkan waktu berminggu-minggu.

Gugatan ini terkait syarat administrasi pendidikan minimal lulus SLTA sebagai syarat dasar untuk menjadi Wakil Presiden. Guntur mengingatkan adanya preseden pada 2024 lalu, ketika MK pernah memanggil empat menteri kabinet untuk sidang terkait bansos. Ia menanyakan mengapa menteri bisa dipanggil untuk urusan bansos, tapi Wakil Presiden tidak bisa dipanggil untuk urusan ijazahnya sendiri. Guntur juga menyindir bahwa kuasa hukum Gibran fasih bicara pasal tetapi tidak pernah duduk di kelas, sehingga tidak tahu mengapa proses pembuatan ijazah begitu cepat.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar di MK pada Senin, 21 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait