Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa dokumen pendidikan yang diserahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024 hanyalah surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah atau bukti kelulusan. Surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA atau SMK peminatan Akuntansi. Namun, surat ini tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan tersebut. Denny juga mempertanyakan proses penerbitan surat penyetaraan tersebut, karena hingga kini Kementerian tidak dapat menunjukkan tanda tamat pendidikan dari Gibran. Kasus ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari sejumlah pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah tokoh masyarakat. Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib, sekaligus meminta diskualifikasi Gibran dari cawapres jika tidak dapat membuktikan kelulusan pendidikannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait