Break The Wheel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2029, MK meminta perubahan norma dan besaran threshold berdasarkan parameter proporsionalitas guna meminimalkan suara rakyat yang terbuang (wasted votes).
Namun, muncul wacana dari kekuatan politik di parlemen untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan threshold menjadi 5% hingga 7%. Sebagai alternatif, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan threshold 1% untuk meningkatkan representasi suara rakyat. Perdebatan ini menyoroti potensi konflik kepentingan partai petahana dalam menentukan aturan main yang dapat menghambat masuknya kekuatan politik baru ke DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.16
Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.07
Surya Paloh: NasDem Siap Ambil Risiko dari PT 7 Persen
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 16.53
Ambang Batas Parlemen Pengaruhi Kalkulasi Politik Pemilu 2029
Berita terkait
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
Tak Takut Parliamentary Threshold 5 Persen, PPP: Demokrasi Jangan Dimonopoli
JawaPos · 17 September 2026 pukul 00.30
Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.56
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09