Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Break The Wheel

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2029, MK meminta perubahan norma dan besaran threshold berdasarkan parameter proporsionalitas guna meminimalkan suara rakyat yang terbuang (wasted votes).

Namun, muncul wacana dari kekuatan politik di parlemen untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan threshold menjadi 5% hingga 7%. Sebagai alternatif, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan threshold 1% untuk meningkatkan representasi suara rakyat. Perdebatan ini menyoroti potensi konflik kepentingan partai petahana dalam menentukan aturan main yang dapat menghambat masuknya kekuatan politik baru ke DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait