Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Jateng Terbebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Warga Jawa Tengah terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan sanksi SWDKLLJ dari 21 September 2024 sampai 28 Desember 2026. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyatakan kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan. Dari total 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua. Hasil pajak akan kembali ke masyarat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait