Warga Jateng Terbebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga Jawa Tengah terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan sanksi SWDKLLJ dari 21 September 2024 sampai 28 Desember 2026. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyatakan kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan. Dari total 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua. Hasil pajak akan kembali ke masyarat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.35
Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 17.43
Pemprov Jateng bebaskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor
Berita terkait
Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Catat Tanggalnya
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 18.42
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.50
Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 19.45
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53