Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Catat Tanggalnya

Gubernur Jawa Tengah memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan mulai 21 September 2026 sampai 28 Desember 2026. Kebijakan ini membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan, pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, serta sanksi SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Masrofi, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah. Dari total 17 juta kendaraan di Jateng, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua yang sering menunggak. Hasil pajak yang ditingkatkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait