Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Catat Tanggalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Jawa Tengah memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan mulai 21 September 2026 sampai 28 Desember 2026. Kebijakan ini membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan, pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, serta sanksi SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Masrofi, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah. Dari total 17 juta kendaraan di Jateng, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua yang sering menunggak. Hasil pajak yang ditingkatkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.35
Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 17.43
Pemprov Jateng bebaskan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor
Berita terkait
Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 13.50
Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 19.45
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53
Kabar Gembira! Jateng Bebaskan Denda & Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.37