Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Penanganan Karhutla Diperkuat, Pengusaha Diminta Siagakan Ekskavator

Pemerintah memperkuat penanganan karhutla melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 31 Agustus 2026. Instruksi ini mewajibkan para pengusaha pemegang izin atas tanah untuk menyediakan sarana dan prasarana seperti ekskavator guna pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kementerian seperti ESDM, Pertanian, dan Lingkungan Hidup diminta mengoptimalkan peran para pemegang izin usaha, termasuk melakukan patroli bersama masyarakat sekitar. Gubernur juga diminta memfasilitasi konsorsium alat berat antara pelaku usaha dan masyarakat. Dengan pendekatan gotong royong, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait