Penanganan Karhutla Diperkuat, Pengusaha Diminta Siagakan Ekskavator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memperkuat penanganan karhutla melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 31 Agustus 2026. Instruksi ini mewajibkan para pengusaha pemegang izin atas tanah untuk menyediakan sarana dan prasarana seperti ekskavator guna pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kementerian seperti ESDM, Pertanian, dan Lingkungan Hidup diminta mengoptimalkan peran para pemegang izin usaha, termasuk melakukan patroli bersama masyarakat sekitar. Gubernur juga diminta memfasilitasi konsorsium alat berat antara pelaku usaha dan masyarakat. Dengan pendekatan gotong royong, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.58
GAPKI Dukung Inpres Larangan Bakar Lahan Jaga Keberlanjutan Usaha Sawit
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 21.58
GAPKI Dorong Gotong Royong Cegah Karhutla demi Keberlanjutan Industri Sawit
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.20
Pengusaha Hutan Dukung Inpres Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 17.44
Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla
Berita terkait
Pemerintah Diminta Tiru Cina untuk Tangani Karhutla
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 21.32
Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.33
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
kumparan · 1 September 2026 pukul 20.42
Bekali 1.482 Penyuluh Pencegahan dan Penanganan Karhutla, TNI Tekankan Sebagai Misi Kemanusiaan
JawaPos · 1 September 2026 pukul 17.00