Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, kebijatan ini semula akan mulai berlaku pada 1 November 2026, bukan pada Agustus 2026 sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah akan memantau indikator ekonomi seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel sebelum menentukan waktu pemberlakuan kembali. DJP juga akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya, dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait