DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, kebijatan ini semula akan mulai berlaku pada 1 November 2026, bukan pada Agustus 2026 sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah akan memantau indikator ekonomi seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel sebelum menentukan waktu pemberlakuan kembali. DJP juga akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya, dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.08
Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 08.34
Penjelasan DJP soal Penundaan Pajak Pedagang Online via Marketplace hingga November 2026
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.58
Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya
Berita terkait
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 06.30
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46