Per Hari Ini, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak untuk Marketplace
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mulai menerapkan pajak marketplace per 1 Oktober 2026 melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini menyeimbangkan perlakuan perpajakan antara transaksi online dan offline. Direktur Jendera Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tujuannya memberikan kepastian perpajakan dan mengurangi beban administrasi. Pedagang yang berjualan di marketplace tetap wajib membayar pajak, namun platform dapat memungut PPh 22 sebagai penghasilan bagi pemerintah. Namun, usaha kecil dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan pajak. Hasil pemungutan oleh marketplace dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri dengan tarif umum. Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil serta mendorong sistem yang lebih sederhana dan efisien.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
Berita terkait
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.50
Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.30
Beli Kopi di Minimarket Kena Pajak? Ini Penjelasannya
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.00
Agen Asuransi Curhat soal Pajak ke DPR, Bawa 4 Usulan Ini
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.55