Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Per Hari Ini, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak untuk Marketplace

Pemerintah mulai menerapkan pajak marketplace per 1 Oktober 2026 melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini menyeimbangkan perlakuan perpajakan antara transaksi online dan offline. Direktur Jendera Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tujuannya memberikan kepastian perpajakan dan mengurangi beban administrasi. Pedagang yang berjualan di marketplace tetap wajib membayar pajak, namun platform dapat memungut PPh 22 sebagai penghasilan bagi pemerintah. Namun, usaha kecil dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan pajak. Hasil pemungutan oleh marketplace dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri dengan tarif umum. Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil serta mendorong sistem yang lebih sederhana dan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait