Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkuat Pengawasan MBG, Pejabat Eselon BGN Akan Berkantor di Daerah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan pejabat eselon I hingga II di lembaganya untuk berkantor di daerah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai wilayah. Sudaryono telah menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab setiap pejabat agar kewajiban tersebut segera dilaksanakan.

Sudaryono menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat. Melalui skema ini, setiap pejabat memiliki dua peran, yaitu menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural dan mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat eselon I mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, seperti kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, camat, hingga dinas kesehatan. Hal ini untuk menangani berbagai persoalan, termasuk kasus keracunan. Sudaryono menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi program. Pejabat yang hendak ke Jakarta wajib melapor dan mendapat izin dari Kepala BGN terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait