Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sudaryono Bakal Wajibkan SPPG Tempel Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan ini, setiap ompreng makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aturan ini dibuat agar guru dan siswa tahu kapan makanan masih aman dimakan. Makanan MBG tidak boleh dikonsumsi jika sudah melewati batas waktu yang tertera, baik oleh siswa maupun guru. Sebab, makanan MBG tidak menggunakan pengawet dan bukan ultra processed food, sehingga maksimal aman dikonsumsi empat jam setelah matang.

BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang. Makanan yang diterima di sekolah harus langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang ditentukan. Sudaryono mencontohkan kasus keracunan yang dialami orang tua siswa di Bogor karena memakan makanan yang dibawa pulang. Makanan yang disimpan terlalu lama berisiko menjadi tidak aman.

Selain aturan konsumsi, BGN membenahi sistem pengawasan produksi di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sistem monitoring produksi mencatat proses dari persiapan bahan, memasak, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah. BGN juga menempatkan petugas penanggung jawab (PIC) di setiap sekolah. PIC memeriksa makanan secara organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi sampel. Jika tidak memenuhi standar, makanan wajib ditahan dan tidak diberikan kepada siswa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait