Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempelkan label batas waktu konsumsi maksimal 4 jam setelah makanan matang pada setiap wadah (ompreng). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan siswa, terutama insiden di Jayapura di mana makanan dimasak pukul 19.00 namun baru disajikan pukul 11.00 keesokan harinya — selisih 16 jam yang menurunkan kualitas dan memicu risiko keracunan makanan.

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, BGN memperkuat pengawasan operasional melalui sistem pemantauan terintegrasi (POP). Seluruh tahapan, mulai pencacahan bahan baku hingga penyerahan makanan ke penerima manfaat, wajib dicatat dalam logbook. Ke depan, standar operasional prosedur akan mengatur rincian waktu mulai memasak, waktu matang, dan batas aman konsumsi, serta mewajibkan pencantuman waktu santap harian pada setiap ompreng.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait