Ompreng MBG Bakal Diberi Label Batas Waktu Makan Maksimal 4 Jam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempelkan label batas waktu konsumsi maksimal 4 jam setelah makanan matang pada setiap wadah (ompreng). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan siswa, terutama insiden di Jayapura di mana makanan dimasak pukul 19.00 namun baru disajikan pukul 11.00 keesokan harinya — selisih 16 jam yang menurunkan kualitas dan memicu risiko keracunan makanan.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, BGN memperkuat pengawasan operasional melalui sistem pemantauan terintegrasi (POP). Seluruh tahapan, mulai pencacahan bahan baku hingga penyerahan makanan ke penerima manfaat, wajib dicatat dalam logbook. Ke depan, standar operasional prosedur akan mengatur rincian waktu mulai memasak, waktu matang, dan batas aman konsumsi, serta mewajibkan pencantuman waktu santap harian pada setiap ompreng.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 14.50
Daftar Perbaikan Tata Kelola MBG di Bawah Komando Sudaryono
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 12.42
Perkuat Pengawasan MBG, Pejabat Eselon BGN Akan Berkantor di Daerah
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.34
Kepala BGN Minta Maaf Marak Kasus Keracunan MBG
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.47
BGN Bakal Pasang Label Batas Konsumsi Maksimal 4 Jam di Ompreng MBG
Berita terkait
Ada Dugaan Kasus Keracunan MBG Lagi, Ini Pernyataan Tegas Sudaryono
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.06
Kejadian Keracunan MBG di Sumut Diduga Karena Ikan Tak Disimpan di Freezer Selama 12 Jam
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 09.01
Kepala BGN Ancam Pecat Kepala SPPG yang Lalai: Kalau Enggak Mampu, Mundur Aja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.43
Buntut Keracunan MBG di Karo, Kepala BGN Minta Kepala SPPG Setempat Dipecat
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.35