Permintaan Denny Indrayana Dkk Panggil Langsung Gibran Akhirnya Resmi Ditolak MK!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan diambil setelah majelis hakim membahas surat permintaan pada Rabu (28/9/2026). Hakim Saldi Isra menyatakan kehadiran pihat tidak ditolak karena tidak relevan, melainkan karena MK sudah membahas semua surat masuk dan tidak menerima usulan menghadirkan pihak untuk kepentingan pemohon. Permintaan awal pada 28 September 2026 meminta Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum memberikan keterangan dalam tahap pembuktian. Perkara diajukan 10 September 2026 dan diregistrasi 17 September 2026, mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024. Pemohon menggugat dugaan persoalan pendidikan dengan harapan proses pembuktian terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 11.14
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Tak Punya Jejak Dokumen Pendidikan Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.03
KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Dokumen Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
Berita terkait
Denny Indrayana Minta MK Undang 3 Pihak di Sidang Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 14.52
Gibran Disarankan Belajar Moral dari Bu Susi, Syahganda: 'Belum Tamat SMA, Cuek-Cuek Aja Dia, Enggak Malu!'
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 11.05
Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.05
Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15