Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga berwenang, seperti yang diberikan Kementerian Pendidikan untuk Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi. Namun, surat itu tidak menyertakan bukti kelulusan atau ijazah. KPU harus memverifikasi keabsahan dokumen tersebut, bukan menolak secara otomatis. Gibran saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi atas syarat pencalonan sebagai calon Wakil Presiden Pilpres 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.30
Tidak Mungkin KDM, Kader Partai Ini yang Disebut akan Dipilih Jika Gibran Lengser
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 08.17
Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah Gibran
Berita terkait
Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.28
Gugatan Denny Soal Pendidikan Gibran Dibantah KPU, Ini Alasan Pencalonannya Tetap Dianggap Sah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 06.41
Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.02
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50