Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga berwenang, seperti yang diberikan Kementerian Pendidikan untuk Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi. Namun, surat itu tidak menyertakan bukti kelulusan atau ijazah. KPU harus memverifikasi keabsahan dokumen tersebut, bukan menolak secara otomatis. Gibran saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi atas syarat pencalonan sebagai calon Wakil Presiden Pilpres 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait