Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Baru Transportasi Online, Ini Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online di Indonesia. Regulasi ini menetapkan pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% bagi aplikator, serta aspek lain seperti jaminan kesehatan dan prosedur akun yang jelas. Implementasinya memerlukan penataan ekosistem transportasi online secara menyeluruh.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan penumpang. Ia meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan ini untuk menghindari biaya tambahan yang dapat mengurangi pendapatan pengemudi atau menaikkan tarif penumpang.

Selain itu, regulasi ini menyoroti kebutuhan fasilitas penjemputan dan penurunan penumpang di lokasi publik, serta penguatan aturan investasi untuk perusahaan transportasi online. Tujuannya adalah menciptakan layanan yang aman, nyaman, mudah, dan terjangkau bagi semua pihak dalam ekosistem transportasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait