Perpres Baru Transportasi Online, Ini Sejumlah Hal yang Perlu Diperhatikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online di Indonesia. Regulasi ini menetapkan pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% bagi aplikator, serta aspek lain seperti jaminan kesehatan dan prosedur akun yang jelas. Implementasinya memerlukan penataan ekosistem transportasi online secara menyeluruh.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan penumpang. Ia meminta pemerintah mengawasi penerapan aturan ini untuk menghindari biaya tambahan yang dapat mengurangi pendapatan pengemudi atau menaikkan tarif penumpang.
Selain itu, regulasi ini menyoroti kebutuhan fasilitas penjemputan dan penurunan penumpang di lokasi publik, serta penguatan aturan investasi untuk perusahaan transportasi online. Tujuannya adalah menciptakan layanan yang aman, nyaman, mudah, dan terjangkau bagi semua pihak dalam ekosistem transportasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.03
DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.35
Menteri UMKM Maman Janjikan Perpres Ojol Segera Terbit
Berita terkait
Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Jadi UMKM
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.36
Perpres Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.24
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Finalisasi Perpres Ojol
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.18
Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 11.00