Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR-Pemerintah Rapat Finalisasi Perpres Ojol pada 18 Agustus

DPR dan pemerintah dijadwalkan menggelar rapat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rapat ini bertujuan memastikan aturan tidak menimbulkan dinamika baru, terutama terkait perhitungan angkutan orang dan barang. Sebelum finalisasi, DPR berencana mengundang pihak aplikator.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melaporkan peningkatan signifikan penghasilan pengemudi ojol berkat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini merekomendasikan pemotongan komisi aplikator menjadi di bawah 10 persen, tepatnya sebesar 8 persen. Hal ini meningkatkan porsi pendapatan pengemudi dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait